Pengacara Habib Rizieq: Mengapa Diduga Membunuh tak Ditahan?

Eramuslim.com – Tiga anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari tewasnya empat Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Rizieq Shihab kembali disidangkan dengan agenda putusan sela untuk dua perkara yaitu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Namun, atas dua tersangka, satu dari tiga meninggal dunia akibat kecelakaan, tersebut polisi belum melakukan penahanan.

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, pun menyindir tajam langkah kepolisian yang justru tak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap laskar FPI.

Aziz menganggap hal ini makin menguatkan asumsi ketidakadilan yang diterima oleh HRS.

“Tentu sangat disayangkan ya, kok malah semakin kuat menunjukkan kesan ketidakadilan di negeri ini,” kata Aziz kepada wartawan, Rabu (7/4).

Aziz meminta polisi membandingkan kasus HRS dengan penembakan tersebut. Ia heran mengapa polisi justru menahan HRS yang kasusnya lebih kecil.

“(Kasus) prokes ditahan, diduga membunuh tidak ditahan. Ini bagaimana ya hukum di republik ini,” kata Aziz mengeluh.

Aziz sulit memercayai tegaknya hukum. Ia pun menyindir bahwa kasus protokol kesehatan lebih berbahaya ketimbang kasus pembunuhan laskar FPI. “Apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?” ucap Aziz.

Ketua Tim Advokasi Kasus Pembunuhan Enam Anggota Laskar FPI, Muhammad Hariadi Nasution, turut mempertanyakan alasan kepolisian merahasiakan identitas ataupun inisial anggota Polda Metro Jaya yang terseret kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).