Pengacara; Saya Curiga Sejak Awal Ada Tangan Setan Ikut Campur Dalam Kasus Ahok

Eramuslim – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana menengarai ada keganjilan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Agung (MA).

Egi mencurigai keberadaan tangan kekuasaan yang turut campur atas tindakan hukum yang ditempuh Basuki atau biasa dikenal dengan sapaan Ahok ini.

“Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding karena ada bisikan untuk ajukan PK, sehingga hukumannya tidak ditambah,” ujar Eggi Sudjana di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Bukan tanpa alasan Egi menyatakan kecurigaannya itu.

Menurutnya, pihak MA juga secara cepat memproses pengajuan PK Ahok yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu. Sementara pihak MA langsung mengadakan sidang perdana pada 26 Februari mendatang.

“Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia. Terdakwa yang mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi masa hukuman sebelumnya,” urainya.

“Justru melalui PK itu terdakwa bisa langsung bebas dari segala hukuman yang menjeratnya,” tambah Egi.

PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra