Pengacara Ungkap Habib Rizieq Tolak Diperiksa soal Kasus Tes Swab

eramuslim.com – Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tes swab di Bareskrim Polri kemarin sore. Namun pengacara Habib Rizieq mengaku kliennya menolak diperiksa dalam kasus tersebut.

“Habib Rizieq tidak bersedia diperiksa. Jadi pemeriksaan mulai sekitar pukul 15.30 WIB (Jumat 15/1), administrasi beres pas Magrib. Jadi beres (administrasi) langsung (nggak diperiksa),” kata Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq, saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).

Menurut Aziz, kliennya tersebut menolak diperiksa dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, dia menyebut, Habib Rizieq ingin berfokus pada dua kasus yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.

Habib Rizieq berstatus tersangka dalam tiga kasus berbeda. Sebelumnya, Habib Rizieq telah ditetapkan tersangka di kasus penghasutan kerumunan di Petamburan dan Megamenduung.

Kembali ke pemeriksaan kasus swab Habib Rizieq, pihak pengacara menyebutkan kini Habib Rizieq tengah berfokus pada dua kasus tersebut.

Pengacara Ungkap Habib Rizieq Tolak Diperiksa soal Kasus Tes Swab

“Beliau sudah menjadi tersangka dalam dua kasus lainnya kan, di kerumunan Megamendung dan pertama kerumunan di Pertamburan yang menjadikan beliau tersangka yang awal dan menyebabkan ditahan. Oleh karena itulah beliau mau fokus di dua kasus tersebut,” terang Aziz.

Berbeda dengan Habib Rizieq, menantunya, Muhammad Hanif Alatas, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus tes swab. Diperiksa selama 8 jam, Hanif dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik.

Setelah diperiksa, Hanif tidak menjalani penahanan. Aziz menyebut polisi menilai kliennya kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi Andi Tatat

Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020(dtk)