Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal Edit Foto Porno Korban: Biar Malu, Biar Dia Bayar

Eramuslim.com – Penagih pinjaman online (Pinjol) ilegal AK (26) asal Sragen menceritakan proses menagih dengan cara berusaha menghubungi nasabah untuk melunasi utangnya. Bila nasabah tidak kunjung melunasi, ia terpaksa mengancam dengan menyebarkan foto korban yang disandingkan foto porno.

“Penagihan awal bisa lewat telpon, maupun Whatsapp. Kalau tidak direspons oleh nasabah, data nasabah akan disebarkan ke berbagai sumber yang namanya tercantum dalam telpon nasabah. Bahkan jika tidak dilunasi, hasil foto yang saya edit bermotif pornografi saya kirim ke nasabah dulu baru ke kontak darurat biar mereka merasa malu hingga diharapkan angsuran dapat terbayarkan,” kata AK dalam gelar perkara di Polda Jateng, Selasa (19/10).

Untuk pendapatan tergantung dengan jumlah orang yang mau mengembalikan utangnya. Dia diberi 20 persen dari total uang yang dikembalikan. “Setiap bulan bisa mengantongi uang sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap bulan,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengaku sudah ada 35 korban mengadu ke Polda Jateng yang dirugikan akibat terjerat Pinjol.