Pengamat: Bawaslu Sigap Proses Anies, Bukti Petahana Ketakutan?

Eramuslim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti secara cepat dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pelanggaran itu adalah dugaan kampanye terselubung dengan mengacungkan dua jari yang dilakukan Anies ketika menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul pada akhir tahun 2018 lalu.

Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno menilai ada pihak tertentu yang tidak menginginkan agar Anies Baswedan terlibat dalam Pemilihan presiden 2019. Padahal, banyak kepala daerah yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin.

“Sepertinya ada pihak tertentu tak mau Anies terlibat pilpres karena pengaruhnya relatif kuat, giliran Anies cepat tanggap dengan ancaman penjara 3 tahun. Sementara banyak kepala daerah lain vulgar dukung paslon tertentu tak diproses,” kata Adi Prayitno kepada TeropongSenayan, Kamis (10/1/2019).

Menurut Adi, sikap Bawaslu itu akan menimbulkan persepsi publik tebang pilih dalam menegakkan aturan kepala daerah harus netral dalam Pemilu.

“Patut diapresiasi kerja Bawaslu yang ingin menindak ASN dan pejabat negara lainnya yang tetindikasi ikut kampanye partisan. Tapi jangan tebang pilih, jadi wajar kalau KPU dianggap pincang sebelah mata,” ujar Adi.