Pengamat Kepada Kapolri, Jangan Karena Tidak Suka Dengan Kelompok Tertentu, Dengan Mudah Tuduh Makar

afdae6b4-c890-404d-9431-144d03157a2b_169Eramuslim.com – Polisi sebaiknya jangan terlalu mudah bicara soal makar jika belum memiliki bukti yang cukup terkait adanya pihak yang ingin mengambil-alih kekuasaan secara tidak sah.

Hal itu menurut Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin perlu disadari Polri.

Said menjelaskan makar yang dikenal dalam kamus hukum atau disebut kudeta dalam kamus politik merupakan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

“Polisi sebaiknya jangan terlalu mudah bicara soal makar jika belum memiliki bukti yang cukup,” ujar Said .

Lebih lanjut, Said memaparkan ada tiga jenis makar yang umum dikenal di Indonesia.
Pertama, makar yang terkait dengan keselamatan Presiden.

Kedua, makar terhadap wilayah NKRI.

Ketiga, makar yang dimaksudkan untuk menggulingkan pemerintahan.

Said balik mempertanyakan. “Yang dimaksud Kapolri ada kelompok yang ingin melakukan makar itu pada kategori yang mana?”

Kalau kategori yang ketiga, maka semestinya polisi baru boleh menyebut ada upaya makar jika kelompok yang dimaksud telah mulai melakukan tindakan atau perbuatan ke arah itu.

Kalau indikasinya hanya ada kelompok yang berencana melakukan demonstrasi besar-besaran atau sebatas mengungkapkan ekspresi atau pandangannya terhadap pemerintah, itu belum bisa disebut makar.

Itu namanya kebebasan berpendapat.

“Kita jangan mudah mengkualifisir ucapan ketidakpercayaan atau ketidaksenangan masyarakat terhadap pemerintah sebagai tindakan makar ,” jelas Said.

Jangan karena tidak suka dengan suatu kelompok, lalu dengan mudah menuduh mereka ingin makar.

“Kalau terlalu sering bilang makar, nanti masyarakat malah jadi takut. Kehidupan sehari-hari masyarakat jadi terganggu. Cukuplah pemerintahan Orde Baru saja yang sedikit-sedikit bilang makar. Ini kan eranya sudah beda,” kata Said. (dz/tribun)