Pengamat: Perpres Ekstrimisme Ajarkan Masyarakat Jadi Tukang Lapor

Eramuslim.com – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021, terkait RAN PE atau Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme berbasis Kekerasan Yang Mengarah Kepada Aksi Terorisme atau Perpres Ekstrimisme.

Perpres sepanjang 113 halaman tersebut menuai beragam respon. Pengamat terorisme Harits Abu Ulya mengkritisi bahwa Perpres ekstrimisme berpotensi kontra produktif.

“Jadi perpres ini berpotensi kontra produktif dan melahirkan kontraksi sosial baru,” kata Harits, Senin 18 Januari 2021.

Harits mempertanyakan, kenapa pemerintah tidak fokus menyelesaikan persoalan hulu yang memunculkan masalah terorisme. Salah satu masalah dasar menurutnya adalah ketidakpercayaan adanya keadilan dari pemerintah.

“Ciptakan iklim kepercayaan publik kepada pemerintah bahwa keadilan bisa tegak di bumi NKRI. Kalau aspek ini tidak menjadi fokus prioritas justru substansi dan implementasinya Perpres ini menjadi kontraproduktif,” ujar Harits.

Dia mengingatkan, Perpres ini akan membuat masyarakat menjadi semakin terbelah. Karena dalam Perpres ini, masyarakat diajarkan menjadi ‘tukang lapor’ masalah ekstrimisme.

“Apalagi jika masyarakat dibuatkan lahan ‘pekerjaan’ baru, diberi kesempatan untuk menjadi ‘tukang lapor’ paska mereka di training oleh BNPT atau lembaga terkait, saya menduga kuat mudahnya fitnah bertebaran di tengah masyarakat. Dan ini bukan menyatukan tetapi makin membuat keterbelahan kehidupan sosial masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.