Pengamat: “Perpres Penggunaan TKA” Bisa Munculkan Konflik Sosial

Eramuslim.com -Bisa dikatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo menghancurkan harapan pekerja dalam negeri.

Pendapat itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi (06/04). “Akan muncul persepsi, kebijakan Presiden Jokowi itu ‘menghancurkan’ harapan bangsa. Pekerja asing dipermudah masuk, sementara di sisi lain tingkat pengangguran masih tinggi,” tegas Muslim.

Tak hanya itu, Muslim mengingatkan, Perpres TKA itu bisa memunculkan konflik sosial. “Lihat saja, sudah ada gesekan antara pekerja asing di beberapa daerah dengan pekerja lokal. Apalagi ini dengan adanya Perpres,” papar Muslim.

Menurut Muslim, tidak benar jika Perpres TKA itu dikatakan akan mempermudah investor masuk ke Indonesia.

“Investor itu tertarik di Indonesia jika ada transparansi perijinan dan tidak ada berbagai pungutan yang tidak jelas. Jika aturan pekerja lokal diperketat, investor akan ikut,” jelas Muslim.

Di satu sisi, kata Muslim, pekerja Indonesia bisa bersaing dengan pekerja asing. Namun, ada stigmatisasi kualitas pekerja Indonesia kurang.

Di sisi yang lain, Muslim mengungkapkan, ada pandangan negara lain, China misalnya, juga banyak menyerap TKI. “Pendukung kemudahan TKA menyamakan ‘impor’ tenaga kerja asing ini dengan banyaknya jumlah TKI di luar negeri,” kata Muslim.

Kata Muslim, tidak tepat menyamakan TKI di luar negeri dengan “impor” TKA. “Pendukung Perpres ini biasanya mengatakan, bisa saja pembantu di Indonesia dari China, sama saja orang Hong Kong memiliki pembantu dari Indonesia. Padahal persoalannya sangat beda. China punya agenda global, pekerja Indonesia bekerja di negara lain lebih kondisi ekonomi dalam negeri,” pungkas Muslim. (kl/itoday)