Pengamat: Rakyat Bisa Tuntut PLN atas Penipuan Kenaikan Tarif Listrik

Eramuslim.com – Pengamat Kebijakan dan Pemerintahan Gde Siriana Yusufmenilai PLN tidak bisa berdalih alasan kenaikan tarif listrik dikarenakan mengunakan rata-rata tiga bulan terakhir sebagai acuan tagihan bulan Mei.

“Coba dihitung rata-rata tagihan sejak Februari-April. Logikanya adalah tagihan Mei tidak akan lebih tinggi dari April. Misalnya, tagihan Februari 1 juta, Maret 1,2 juta, April 1,5 juta. Maka bulan Mei adalah rata-rata Februari-April tikak akan lebih dari 1,5 juta. Ini yang terjadi tagihan Mei jauh di atas April,” kata Gde dalam pesan singkatnya, Minggu (7/6/2020).

Seharusnya, kata ia, pada saat masyarakat sedang sulit tidak ada penghasilan karena terdampak Covid-19. Semestinya pemerintah memperhatikan kesulitan hidup rakyat bukan malah membebankan rakyat dengan menaikan tarif listrik.

“Solusi bahwa kenaikan dicicil juga bukan solusi yang tepat. Satu, karena perhitungan tagihan tersebut perlu dikoreksi lagi, kedua adalah masyarakat tetap saja perlu biaya extra untuk kenaikan listrik meski dicicil,” terangnya.

Dirinya juga tak setuju alasan PLN kenaikan listrik akibat aktivitas di rumah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, PSBB bukan mau masyarakat tapi keinginan pemerintah. Sekolah dengan belajar online juga kan bukan mau siswa. Konsekuensinya penggunaan listrik lebih banyak.

“Ini pemerintah sudah tidak mau menanggung makan, sewa kontrakan masyarakat, tapi masih juga minta kenaikan listrik,” ucapnya.

Ini sama saja, kata Gde, pemerintah tak mau tahu derita rakyat. “Sekali lagi rezim Jokowi tidak memahami apa yang sedang diderita masyarakat luas,” tegasnya.

Dirinya juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan akibat kenaikan tarif listrik ini melakukan class action atau tuntutan penipuan terhadap PLN terkait kenaikan tagihan yang drastis. (ts)