Pengertian Vaksin Gotong Royong, Syarat, dan Harga Resmi dari Pemerintah

Eramuslim.com – Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, Pengertian Vaksin Gotong Royong, Syarat, dan Harganya badan hukum atau badan usaha.

“Yang akan memberiksan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan atau keluarganya,” Jelas Nadia dalam konfrensi persnya, Selasa (16/3/2021).

Program vaksin gotong royong berbeda dengan vaksin mandiri dan vaksinasi Covid-19 yang digelar pemerintah.

Pelaksanaan hingga biaya dari vaksinasi gotong royong menjadi tanggung jawab dari perusahaan atau badan hukum.

“Jadi tidak boleh biaya dibebankan kepada karyawan,” katanya.

Nadia menyampaikan, badan hukum atau badan usaha yang ingin melaksanakan vaksin gotong-royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan untuk pendataan peserta vaksin dengan menyertakan nama, nomor induk kependudukan, dan alamat. Sehingga pendataan dilakukan dengan sistem satu data.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Harga pembelian vaksin maksimal Rp 321.660 per dosis. Sementara tarif pelayanan maksimal Rp 117.910

Keputusan Kementerian Kesehatan ini lebih rendah dari harga yang sebelumnya diungkapkan oleh Airlangga Hartarto.