Penghinaan Rasis Bukan Delik Aduan, Polisi Harus Segera Tangkap Steven

Eramuslim.com – Polisi diminta harus cepat menindak Steven Hadisurya Sulistyo, pelaku penghinaan rasial kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi dan Istri Erica Zainul Majdi di Bandara Changi Singapura tanpa harus menunggu aduan.

Demikian disampaikan politisi asal NTB Fahri Hamzah melalui keterangan tertulis kepada redaksi RMOL, Jumat (14/4).

“Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No 40 tahun2008 tentang Penhapusan diskriminasi Ras dan etnis maka penghinaan etnis bukan lagi delik aduan,” ujar wakil ketua DPR RI ini.

Menurut Fahri, meskipun Gubernur NTB telah memaafkan pelaku dan pelaku telah meminta maaf, tetapi karena UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis maka tindakan itu tidak bisa dihentikan.

Selain itu, Fahri juga berpendapat bahwa tindakan Steven yang menghina Gubernur NTB dengan kata-kata yang sangat tidak pantas itu (“Dasar Pribumi, Tiko *tikus kotor”) tidak saja menyinggung individu gubernur tetapi semua warga negara yang merasa memiliki identitas yang sama.

“Maka, polisi tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku,” tegas Fahri.

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Zainul Majdi mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang calon penumpang asal Indonesia saat berada di Bandara Changi, Singapura dengan hinaan rasial.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/4) lalu sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Saat itu, gubernur NTB yang biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB) dan istrinya tengah antre di counter Batik Air yang ada di Bandara Changi. TGB hendak bertolak menuju Jakarta.

Tiba-tiba dari arah belakang, muncul seseorang yang kemudian melontarkan protes karena merasa antre lebih dulu. Si pria menduga TGB langsung masuk ke antrean. Padahal TGB hanya sejenak meninggalkan antrean untuk bertanya kepada petugas. Dia meninggalkan sang istri untuk tetap berada dalam baris antrean. Persoalan ini cuma dipicu salah paham.

Persoalan antrean ini kemudian membuat si pria menyampaikan kata-kata hinaan yang sangat kasar kepada TGB “Dasar Indo, Dasar Indonesia, Dasar Pribumi, Tiko”. Yang mengejutkan adalah arti kata “Tiko”. Ternyata itu singkatan dari “tikus kotor” bahkan bisa memiliki arti “ti= babi” dan “ko= anjing.”

Karena kata-kata makian tersebut teramat kasar, TGB lantas mengadukan persoalan tersebut ke petugas Bandara Soekarno-Hatta, setiba dia di Jakarta.

Akhirnya pelaku Steven Hadisurya Sulistyo yang beretnis China dan beragama Katholik asal Jakarta ini membuat surat pernyataan permohonan maaf di atas kertas bematerai.(jk/rmol)