Pengibaran Bendera Zionis-Israel di Papua Langgar Konstitusi

Eramuslim – Pengibaran bendera Zionis Israel oleh sekelompok warga di Papua merupakan tindakan yang melawan konstitusi. Pengibaran bendera Israel tersebut jelas-jelas bertentangan dengan semangat konstitusi sebagaimana tertuang di alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menolak setiap bentuk penjajahan di muka bumi ini.

“Israel secara nyata dan terang telah melakukan penjajahan di Palestina. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap tindakan masyarakat tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Arwani Thomafi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (18/5).

Diketahui, belakangan ini beredar video sejumlah warga Papua yang mengibarkan bendera Israel dalam sebuah acara. Tidak saja di sebuah GOR, sejumlah bendera Israel dikibarkan saat konvoi di jalanan. Diduga video tersebut dibuat pada 2016.

Arwani mengatakan, seluruh bangsa Indonesia harus mendukung penuh kemerdekaan Palestina dan menolak setiap tindakan yang makin menjauhkan kemerdekaan Palestina. Ia mendesak pemerintah bersikap lebih agresif mencegah dan mengendurkan eskalasi di Palestina serta memastikan segera kemerdekaan di Palesitna.

“Keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional kerjasama negara-negara harus dimanfaatkan untuk mendukung kemerdekaan Palestina,” ujarnya.