Penjaga Pantai China Dibolehkan Tembak Kapal Asing

Eramuslim.com – Otoritas China meloloskan undang-undang (UU) yang memperkuat wewenang Penjaga Pantai China, yang untuk pertama kali akan diperbolehkan menembak kapal-kapal asing jika memang diperlukan. Langkah ini berpotensi memicu bentrokan baru dengan rival maritim di kawasan dan perairan sengketa.

Seperti dilansir Reuters dan Associated Press, Sabtu (23/1/2021), China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan. China mengirimkan kapal-kapal patroli Penjaga Pantai untuk mengusir kapal pencari ikan dari negara lain, yang terkadang memicu tenggelamnya kapal-kapal tersebut.

Badan legislatif tertinggi China, komisi tetap Kongres Rakyat Nasional meloloskan UU Penjaga Pantai pada Jumat (22/1) waktu setempat.

Menurut draf UU itu yang dirilis sebelumnya, seperti dilaporkan media nasional China, Penjaga Pantai diperbolehkan menggunakan ‘semua cara yang diperlukan’ untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.

Draf UU itu juga menetapkan keadaan di mana berbagai jenis senjata — yang dipegang tangan, senjata pada kapal atau senjata udara — bisa digunakan.