Penjaga Pantai China Dibolehkan Tembak Kapal Asing

“Ambil seluruh langkah yang diperlukan, termasuk penggunaan senjata, ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam UU itu.

UU itu juga mengizinkan personel Penjaga Pantai China untuk menghancurkan struktur negara lain yang dibangun di atas terumbu karang dan pulau buatan yang diklaim China. Penjaga Pantai China juga diperbolehkan untuk naik dan memeriksa kapal asing yang secara ilegal masuk ke perairan yang diklaim China.

Tidak hanya itu, UU ini juga memberi wewenang kepada Penjaga Pantai China untuk membentuk zona eksklusi sementara ‘sesuai kebutuhan’ untuk menghentikan kapal dan personel lain masuk.

Menanggapi kekhawatiran yang muncul, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, menyatakan bahwa UU ini sejalan dengan praktik hukum internasional. Pasal pertama dari UU itu menjelaskan bahwa aturan hukum ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan dan hak maritim China.

UU ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa badan penegak hukum maritim sipil untuk membentuk Biro Penjaga Pantai. Setelah berada di bawah komando Polisi Bersenjata Rakyat tahun 2018, biro itu menjadi cabang kekuatan militer yang tetap. (*)