Pentingnya Definisi Terorisme dan Bahayanya Framing

Eramuslim – ​​​​​​​Mendefinisikan kata terorisme adalah hal amat penting, karena terorisme menimbulkan risiko yang besar terhadap masyarakat.

Pasca kerusuhan yang diakibatkan napi teroris di Mako Brimob Depok yang berlanjut dengan serangan terorisme di Surabaya, Sidoarjo dan Riau pada minggu kedua dan ketiga Mei 2018 ini, muncul desakan kuat untuk menyegerakan revisi UU Anti Terorisme atau melahirkan Perppu Anti Terorisme sebagai pengganti UU Anti Terorisme lawas yang sudah berusia 16 tahun sejak lahirnya Perppu No. 1/ 2002 pasca kejadian bom Bali tahun 2012.

Banyak pihak meyakini bahwa UU Terorisme yang lebih tegas dan komprehensif akan memberikan peran lebih besar kepada aparat penegak hukum dalam semua tahapan, termasuk tahapan pencegahan terorisme, juga memberikan perlindungan terhadap hak korban yang lebih luas dan perluasan peran TNI dalam pemberantasan terorisme, adalah jawaban manjur untuk tindakan-tindakan kontra terorisme dan program deradikalisasi yang telah dilaksanakan selama ini.

Bisa jadi keyakinan tersebut benar adanya. Namun satu persoalan yang belum tuntas sampai saat ini adalah, belum ada titik temu dari berbagi pemangku kepentingan dan pembuat hukum di Indonesia tentang apa itu terorisme dan konstruksi terorisme seperti apa yang disepakati bersama untuk dijadikan acuan dalam UU Anti Terorisme.