Pentingnya Definisi Terorisme dan Bahayanya Framing

Selain pembuat hukum dan media massa, para politisi juga amat berperan penting dalam mengkonstruksikan terorisme. McCauley (2004) berpendapat bahwa terorisme secara umum di-framing oleh media dan politisi sebagai suatu tindakan peperangan ataupun sebagai kejahatan. Bila frame yang dilekatkan bahwa terorisme adalah suatu perang maka sang teroris dianggap sebagai tentara dan tindakan terorisme sebagai suatu aksi peperangan. Sementara itu apabila frame yang dipakai adalah terorisme dianggap sebagai aksi kriminalitas maka sang teroris dianggap sebagai penjahat dan proses peradilan pidana akan dilakukan kepadanya.

Kruglanski, Crenshaw, Post dan Victoroff (2007) menyebutkan bahwa ada empat metafora umum terhadap terorisme yang berlaku saat ini yang mempengaruhi tindakan kontra terorisme yang diambil terhadap terorisme. Menganggap terorisme sebagai penyakit, maka tindakan kontra terorismenya berupa pencarian obat atau metode untuk mengobati orang-orang yang terindoktrinasi. Menganggap terorisme sebagai akibat dari konflik hebat antar kelompok akan melahirkan tindakan kontra terorisme berupa strategi penyelesaian konflik yang mumpuni. Memandang terorisme sebagai tindakan perang akan melahirkan kontra terorisme dalam bentuk perlawanan terhadap tentara-tentara dari pihak musuh. Dan memandang teroris sebagai penjahat akan melahirkan tindakan untuk melakukan penegakan hukum kepada teroris dalam bentuk penangkapan, penuntutan,  pengadilan dan penghukuman mereka.

Livio Nimmer (2011) menyebutkan bahwa setelah peristiwa 9/11 istilah ‘terorisme’ banyak dieksploitasi oleh para politisi. Terorisme telah menjadi terminologi utama pada pusat narasi budaya barat seperti hal-nya terminologi “kebebasan’ (Freedom) dan ‘demokrasi’ (democracy). Pada saat bersamaan, adalah tetap tidak mungkin untuk mendefinisikan apa yang sebenarnya dimaksud dengan terorisme tersebut. Tak ada definisi yang resmi dan disepakati bersama, selama ini.