Penundaan Pemilu Katanya Langgar Konstitusi, Habib Umar: Bisa Timbulkan Kemarahan Rakyat

 

Habib Umar Alhamid

eramuslim.com — Panglima Generasi Cinta Negeri (Gentari) Habib Umar Al-Hamid menyebutkan kembali munculnya isu tiga periode dan menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden merupakan bentuk kepanikan sejumlah pendukung penguasa yang nampaknya belum ikhlas melepas kekuasaannya di 2024 mendatang.

Padahal menurutnya semua rakyat tahu kalau pemerintah dan DPR sudah sepakat kalau pemilu akan dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2024 nanti.

“Memperpanjang masa jabatan presiden bukan saja melanggar konstitusi, tapi juga bisa menimbulkan kemarahan rakyat,” ujar Habib Umar Alhamid kepada wartawan, Jum’at (2/12/2022).

Menurutnya, memperpanjang masa jabatan Presiden adalah non konstitusional. Jika dipaksakan berpotensi terjadinya gerakan (mosi tidak percaya terhadap pemerintah) bahkan bisa menimbulkan kemarahan rakyat terhadap pengelola negara yang telah melakukan perusakan sistem konstitusi yang sudah berjalan dengan baik.

“Ingat perbuatan yang tidak terpuji dapat menyulut kemarahan rakyat. Saya yakin TNI tidak akan tinggal diam yang selama ini telah menjaga negeri ini dan konstitusi negara,” jelasnya.

Dikatakan Habib Umar, perangkat negara seperti DPR, DPD, MPR, MK, KPU dan Bawaslu jika ikut membantu dan mengatur melalui mengubah UUD dengan amademen agar pemilu ditunda atau diundur bisa diangggap telah melakukan persekongkolan jahat dan masuk rana perbuatan makar.

“Jika itu dilakukan berarti peraturan dan sistem negara kita akan dihancurkan , selain melanggar konstitusi, ini juga bentuk pengkhianatan,” tegas Habib Umar.