Penyegelan Pulau Reklamasi Bukan Soal Negosiasi, Silahkan Ikuti Aturan !

Eramuslim – Terkait penyegelan pulau Reklamasi D dan C, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa sebelum ada peraturan daerah terkait tata ruang dan wilayah pulau reklamasi dirinya tak akan mengeluarkan izin pembangunan.

“Harus ada rencana tata ruang, rencana wilayah, baru bisa mengeluarkan izin,” kata Anies, Minggu (10/6).

Dengan demikian, nasib dari 932 bangunan di Pulau D yang disegel Anies beberapa waktu lalu akan ditentukan setelah raperda selesai. Karena Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai perwakilan negara memiliki kewenangan menegakan aturan.

Anies menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang reklamasi. Untuk penyusunannya melibatkan banyak hal. Ia pun berharap raperda tersebut dapat diselesaikan tahun ini.

Ketika disinggung jika pihak pengembang mau berkompromi membahas persoalan ini, Anies menegaskan, sedianya pengembang bisa mengikuti aturan yang berlaku nantinya.

“Jadi, ini bukan seperti dua pihak. Kami adalah negara yang akan mengatur seluruh wilayah yang ada di Jakarta dan silakan Anda (pengembang) mengikuti aturan itu. Jadi ini bukan negosiasi,” kata dia.

“Sekarang tidak bisa (diizinkan), belum ada perda tata ruang. Jadi bagi Pemda untuk mengeluarkan izin harus melihat rencana tata kota, rencana tata ruang, rencana wilayah dan itu belum ada. Jadi, belum bisa mengeluarkan (izin),” kata Anies. (CNN)