Penyiksaan dalam Interograsi Tidak Dibenarkan

Eramuslim.com -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai seharusnya praktik usang penggunaan penyiksaan dalam interogasi kepada tersangka sudah lama ditinggalkan oleh penyidik kepolisian. Selain banyak aturan di Indonesia yang melarangnya, juga praktik semacam itu justru akan merenggut keadilan seseorang.

Metode pemeriksaan dengan penyiksaan oleh penyidik akan berakibat pada pengambilan keputusan oleh hakim berdasarkan keterangan yang salah, kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Manager Nasution, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).

Pernyataan ini disampaikan Nasution untuk merespons dugaan penyiksaan yang dialami Lutfi Alfiandi. Ia adalah pelajar yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan dalam demonstrasi pelajar SMK di gedung DPR beberapa bulan yang lalu.

Dalam proses persidangan, Lutfi mengaku disetrum dan dipukul selama proses pemeriksaan. Menurut Nasution, terlepas dari kasus Lutfi, tindakan penyiksaan dalam proses interogasi tidak pernah dibenarkan dalam situasi apapun.