Peradilan Militer akan Dialihkan ke Mahkamah Agung

Menteri Pertahanan Juwono Sudharsono mengatakan, penanganan peradilan militer tidak lagi melalui badan pembinaan hukum (Babinkum) Mabes TNI, tapi akan dialihkan langsung ke Mahkamah Agung.

"Penerapan ini sebagai bagian upaya reformasi internal di Dephan dan Mabes TNI. Jadi hal ini akan kita sosialisasikan kepada semua prajurit di tiga angkatan, " katanya usai membuka acara sosialisasi hukum humaniter internasional di Kantor Dephan Jakarta, Rabu(17/05).

Menurutnya, penerapan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan konvensi Jenewa 1949, untuk menyeragamkan hukum militer di seluruh dunia. Sehingga para pelaku perang, baik prajurit maupun korban sipil memiliki kejelasan status hukum.

Lebih lanjut ia menegaskan, untuk langkah lanjutan proses pengalihan penanganan peradilan militer ke Mahkamah Agung, akan melalui proses penyesuaian. Sesuai dengan masukan dari Legislatif.

"Penyesuaian dalam pelaksanaannya tergantung pada Legislatif, karena hukum pidana militer yang berlaku sekarang, masih membenarkan adanya peradilan militer, " jelasnya.

Saat ini, ungkapnya, Dephan sedang menyusun program kerja, untuk melakukan revisi UU tentang peradilan militer, dengan mengimplementasikan elemen-elemen yang terdapat dalam hukum humaniter internasional. (Novel/travel)