Perbudakan di Tanggerang , dari Siksaan Fisik hingga Melarang Sholat. Majikan Dekat dengan Polisi dan Preman

1 1– Yuki Irawan (41), pemilik pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium di Tangerang, yang menjadi tersangka perampasan kemerdekaan dan penganiayaan puluhan buruhnya, dikenal dekat dengan polisi dan preman. Beberapa masalah Yuki dengan para tetangga pun diselesaikannya sewenang-wenang dengan bantuan polisi dan preman itu.

Marsani (55), salah seorang tetangga sang bos pabrik menuturkan, sekitar tahun 2006, ia sempat berseteru dengan Yuki. Saat itu, Marsani yang baru tinggal di kawasan itu mengaku kesal melihat mobil bak terbuka milik Yuki yang lalu lalang di depan rumahnya. Padahal, ketika itu, jalan belum diaspal dan masih tanah.

“Saya bilang, jangan lewat sini dulu, soalnya kalau dilintasi mobil tanahnya makin amblas. Tunggu kering. Dia enggak terima, manggil preman sama polisi,” ujarnya saat ditemuiKompas.com di kediamannya, Sabtu (4/5/2013) malam.

Persoalan pun, lanjut Marsani, kian panjang. Ia kerap mendapat intimidasi dan tekanan dari preman bayaran Yuki. Bahkan, salah satu putra Marsani sempat menjadi korban pemukulan oleh preman bayaran Yuki itu hingga mengalami luka.

Tak hanya itu, Yuki membawa Marsani ke polisi. Entah apa tuduhannya, Yuki meminta polisi dari Kepolisian Sektor Sepatan Timur untuk menjebloskan Marsani ke tahanan. Hal tersebut pun dipenuhi oleh polisi tersebut. Meski, kata Marsani, ia hanya dikenakan penahanan tiga hari dan setelah itu bebas dengan status wajib lapor.

“Saya jadi bingung, salah saya apa waktu itu. Tapi biarlah, saya hanya orang kecil lebih baik ngalah saja,” ujar pria yang sehari-hari bekerja di bengkel bubut tak jauh dari rumahnya itu.

“Preman dan polisinya itu ya jadi mandornya itu. Enggak tahu deh kerjaannya apaan,” lanjutnya.

Kedekatan Yuki dengan preman dan oknum polisi pun dibenarkan oleh para buruhnya. Dua orang yang disebut anggota Brimob bernama Nurjaman dan Agus, kerap datang ke pabrik bertemu dengan Yuki. Tak hanya itu, keduanya yang tidak diketahui pangkat dan wilayah tuganya itu juga mengancam menembak buruh jika melarikan diri.

“Semua juga tahu kalau polisinya itu orang bayarannya si bos. Orang kita diancam-ancam kalau kabur mau ditembak kakinya,” ujar Arifudin (21), salah seorang buruh yang menjadi korban.

Yuki Irawan adalah satu dari tujuh tersangka kasus perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan sebanyak 34 buruh di pabriknya, Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Adapun tujuh tersangka lain yakni Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41) dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara dua orang lain, Tio dan Jack, buron.

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut direncanakan untuk dipulangkan ke kampung masing-masing. (Tribbun/Hk)