Perhimpunan Advokat Ancam Tuntut KPU terkait Kegagalan Pemilu

Eramuslim.com – Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Marthen Siwabessy mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berkaitan dengan penyelamatan demokrasi dan penyelamatan terhadap hak konstitusional warga negara dari upaya pembajakan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Sebanyak Rp25 triliun dana pemilu kali ini hanya menghasilkan ketidakpastian, kebohongan, dan perpecahan di antara sesama anak bangsa,” ujar Marthen di Jakarta, Rabu (24/4).

Kritik ini disampaikan Marthen terkait fakta sedikitnya 119 orang petugas KPPS meninggal dunia. Selain itu sekitar 500-an orang jatuh sakit dan harus mendapatkan perawatan di berbagai rumah sakit. Atas hal tersebut, pemerintah diminta meninjau ulang penyelenggaraan pemilihan umum serentak ini.

“Pemilu sejatinya adalah pesta demokrasi dan bukanlah acara perkabungan nasional. Dengan begitu banyaknya korban yang berjatuhan, hal ini menandakan bahwa KPU telah gagal menerapkan SOP di lapangan dalam proses penyelenggaraan pemilu,” kata Marthen.

Selain banyaknya korban, ia menyebut hampir tiap menit rakyat Indonesia di sajikan tontonan berbagai macam kecurangan, kecerobohan, dan kesengajaan. Parahnya, kata dia, hal tersebut justru dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri. Rakyat Indonesia selaku pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini hanya dijadikan sebagai korban dari kebrutalan praktek politik dalam perebutan kekuasaan.

“Dengan biaya pemilu sekitar Rp25 triliun, ia melihat rakyat Indonesia hanya disajikan drama pembajakan terhadap demokrasi dan hak konstitusional serta pertunjukan manipulatif yang dilakukan oleh lembaga-lembaga survei,” kata dia. [ins]