Perkembangan Ajukan Banding Habib Rizieq, Pengacara: Keadilan Hancurkan Kezaliman, Semoga Allah Memenangkan Kita

Eramuslim.com – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar telah mengajukan banding kasus Petamburan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pihaknya juga telah mengajukan kontra memori banding HRS dkk atas kasus Petamburan dan Megamendung. Sekarang pengajuan tersebut telah resmi di submit.

Perkembangan Ajukan Banding Habib Rizieq, Pengacara: Keadilan Hancurkan Kezaliman, Semoga Allah Memenangkan Kita

“Alhamdullih pagi ini kontra memori banding HRS dkk Petamburan dan Megamendung telah resmi di Submit,” kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Aziz menyebut, pengajuan kontra memori banding HRS dkk atas kasus Petamburan dan Megamendung merupakam ikhtiar pihaknya melawan kezaliman dan ketidak adilan penegekan hukum terhadap kliennya.

“Tegakkan keadilan hancurkan kezaliman untuk Indonesia berkah dan adil. Semoga Allah memenangkan kita,” tuturnya.

Diketahui, Hakim telah memvonis Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat.

Majelis Hakim turut menjatuhi hukuman bagi Rizieq denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara bila tak membayarnya.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Pojoksatu]