Perluasan Kawasan Ancol Murni untuk Rakyat, Beda Dengan Reklamasi Pulau Yang Dulu

Eramuslim.com – Beda dengan Reklamasi 17 Pulau Cukong, Perluasan Kawasan Ancol Murni untuk Rakyat

Gubernur Anies menerbitkan izin untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara kepada BUMD DKI PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PJAA), sedianya akan menjadi taman hiburan rakyat. Nantinya dari hasil perluasan tersebut, seluruhnya bisa diakses oleh masyarakat untuk rekreasi.

Sungguh membanggakan karena selain menjadi kebanggaan warga Jakarta, juga akan menjadi ikon pariwisata Indonesia di kawasan regional Asia Tenggara.

“Perluasan kawasan ini kan salah satu perwujudan visi kita sebagai theme park utama di Asia Tenggara, bahkan Asia. Tentunya kita mau membanggakan Jakarta, karena bagaimana pun 72 persen saham kita ini kan dimiliki Pemprov DKI,” ujar Agung Praptono Head of Corporate Secretary PJAA,  Selasa (30/6).

Ini berbeda dengan reklamasi 17 pulau di era sebelumnya yang sangat elitis, tidak semua bisa diakses publik, bahkan sangat tajam aroma cukong.

“Jadi harus tajam lihatnya. Ini bukan reklamasi yang perspektif 17 pulau. Riwayatnya berbeda,” ujar Anggota DPRD DKI Syarif seperti dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (2/7).

Seperti diketahui Gubernur Anies meneken Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 Kepgub ini pada 24 Februari 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 Hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 Hektar.

Dalam Kepgub tersebut,  Gubernur menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang sudah terbentuk seluas ± 20 hektare yang perjanjiannya sudah ada sejak 2009 pada masa Gubernur Fauzi Bowo (Foke).

Dijelaskan berdasarkan Kepgub itu, perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan pun tetap harus mengacu pada rencana tata ruang masterplan dan panduan rancang kota (urban design guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.