Permintaan Maaf RW Surabaya Istilah Nonpribumi di Surat Edaran yang Viral

Eramuslim.com -Surat edaran RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, viral di grup WhatsApp. Sejumlah pengurus RT dan RW dipanggil polisi untuk klarifikasi soal pungutan terhadap nonpribumi. Hasilnya, polisi meminta surat edaran hasil keputusan bersama itu dibatalkan.

Kota Surabaya sudah memiliki Perda 4/2017 tentang pedoman pembentukan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Pasal 30 ayat 2 telah diatur, pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW dinyatakan berlaku setelah terlebih dulu mendapat evaluasi dari lurah.

Pengurus kampung pun merevisi surat edaran RW 03 yang sudah terlanjur viral. Pengurus RT dan RW kemudian menggelar rapat bersama dan sepakat membatalkan surat edaran.

Kita rapat lagi setelah dipanggil polisi sama pengurus RT dan tokoh masyarakat. Dan hasilnya sepakat membatalkan aturan itu semua yang bertentangan. Setelah dibatalkan nggak ada lagi surat edaran. Sekarang kita pasrahkan di pihak kelurahan dan kecamatan. Pokoknya masih nunggu arahan,” jelas Ketua RW 03, Paran saat dikonfirmasi.

Pengurus RW mengakui bahwa redaksional surat edaran RW tersebut salah dan meminta maaf. Kata pribumi dan nonpribumi yang dicantumkan di surat edaran tersebut hanya copy paste dari surat edaran dari pengurus sebelumnya. Pihaknya memakai kata-kata tersebut juga tidak bermaksud menyudutkan satu etnis tertentu. Sebab selama ini kata itu dianggap biasa.