Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak, Proses Ekstradisi dari Singapura Segera Dimulai

Eramuslim.com – Pengadilan di Singapura telah menolak permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang juga berstatus buron.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa informasi ini diterima langsung dari otoritas resmi Singapura, Attorney-General’s Chambers (AGC), dan diharapkan dapat mempercepat proses hukum serta pelaksanaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

“Putusan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Singapura terhadap perjanjian ekstradisi yang telah disepakati dengan Indonesia,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6). Ia menekankan pentingnya kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum dan mengimbau semua pihak untuk mendukung proses tersebut tanpa campur tangan terhadap hukum di Singapura.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyambut baik keputusan pengadilan tersebut, karena dengan begitu Paulus Tannos tetap akan menjalani penahanan. Sidang pendahuluan dalam perkara ini direncanakan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.

Budi menambahkan bahwa KPK telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM serta KBRI di Singapura untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini. Ia berharap kerja sama ini bisa menjadi contoh positif bagi hubungan kedua negara dalam pemberantasan korupsi.

Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021 atau dua bulan setelah dia menyandang status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

KPK menuding Paulus melobi sejumlah pejabat agar bisa memenangkan proyek tersebut. Caranya, dia sepakat memberikan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Kala itu, Paulus menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Proyek ini telah dimulai sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.

Lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menangkap Paulus pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.

Permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos diajukan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025. Ia ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) awal tahun ini.

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Penangkapannya di Singapura pada pertengahan Januari lalu menjadi tonggak penting karena merupakan proses ekstradisi pertama berdasarkan perjanjian Indonesia–Singapura yang ditandatangani pada 2022 dan diratifikasi pada 2023.

Sumber: CNN Indonesia dan Tempo.co

Beri Komentar