Permohonan Prabowo-Sandi Berpotensi Sangat Besar Dikabulkan Sebagian

Kaidah hukum pembuktian mengharuskan peradilan menandai, dalam makna mengenali sisi-sisi bersesuaian kuat dan logis yang menjadi fakta persidangan itu. Pemilahan fakta, sebelum akhirnya dirangkai satu dengan lainnya menjadi satu kesatuan merupakan pekerjaan konstruksi atas fakta itu.

Konstruksi atas fakta itu membawa hakim pada penilaian terbukti atau tidak dalil pemohon. Pilah saja keterangan Agus, Idham, Hermansyah, Koto, Prof Soegianto, duo Anas, dua ibu; satu dari Boyolali dan satu lagi, kalau tidak salah dari Barito Kuala, maka segera terlihat kesesuaian logis dan kuat antar satu keterangan dengan keterangan lainnya. Sungguh semoga keliru, tetapi sulit  menemukancelah untuk mengenyampingkan adanya kesesuaian antara satu keterangan dengan keterangan lain di antara mereka.

Dalam hukum pembuktian mereka, para saksi pemohon ini berstatus hukum sebagai alat bukti; saksi dan saksi ahli. Nalarnya? Fakta sidang memunculkan nilai adanya kesesuaian logis antara dua alat bukti. Kesesuaian ini memberi nilai bahwa cukup fakta untuk diyakini dalil pemohon terbukti.

Bila alat bukti surat juga dapat menerangkan, misalnya adanya anak di bawah umur yang mencoblos, maka terlalu sulit bahwa sebagian dalil pemohon terbukti dengan meyakinkan. TSM terlihat sangat dekat pada titik ini.
Masih perlukah dalil pemohon tentang status Kiyai Ma’ruf sebagai Dewas pada dua anak BUMN ditimbang? Ya, bagus. Ada keterangan Said Didu seorang dalam soal ini. Tidak diketahui apakah alat bukti itu ditopang dengan alat bukti surat atau tidak? Tetapi apapun itu harus ditimbang. Apapun rasio yang keluar dari timbangan itu, semuanya penting dalam serangkaian aspek lain di luar sengketa ini.

Rangkaian fakta yang tersaji di pers dan berhasil diidentifikasi sejauh ini, yang harus diakui secara jujur tidak selengkap fakta milik Majelis Mahkamah yang terhormat, membawa artikel ini ketitik rasio permohonan pemohon, berpotensi sangat besar dikabulkan sebagian. Apa itu? Pencoblosan ulang pada dua tiga provinsi, terlihat masuk dipusaran ini. Tetapi apapun itu dan di atas semuanya, mari membiasakan diri percaya penuh dan hormat terhadap Majelis Mahkamah yang mulia ini, apapun putusannya. Begitulah seharusnya adab orang merdeka. (tsc)

Jakarta, 26 Juni 2019
Oleh Margarito Kamis (Doktor HTN, Staf Pengajar FH. Univ Khairun Ternate)