Pernyataan Lengkap Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta

Eramuslim.com -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta efektif diberlakukan pada Jumat 10 April 2020. Anies juga mengatakan akan ada sanksi tegas bagi warga yang melanggar aturan ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Selasa (7/4/2020). Pernyataan tersebut disampaikan Anies usai rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

Turut mendampingi Anies dalam jumpa pers di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Pol Nanang Sudjana, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, Pangkoabs AU Marsekal Madya TNI Chairul Lubis, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr Asri Agung Putra, juga Kabinda DKI Jakarta Brigjen TNi Tjahyono Cahya.

“Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020,” ujar Anies dalam jumpa persnya.

Anies mengatakan selama masa PSBB kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali pada 8 sektor. Seluruh fasilitas umum hiburan juga akan ditutup. Anies juga bicara soal pengaturan transportasi umum dan kendaraan online.

Anies juga berharap seluruh warga Jakarta bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI. Dia menegaskan kebijakan ini dibuat agar penyebaran COVID-19 bisa terputus.

“Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini,” tuturnya.

Berikut pernyataan lengkap Anies:

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Selamat malam, salam sejahtera untuk semuanya.