Perpres Investasi Miras Dicabut, Industrasi Minol di NTT Tetap Beroperasi

Eramuslim.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan para pelaku industri kecil menengah (IKM) minuman beralkohol tetap beroperasi melakukan kegiatan produksi dan penjualan namun tetap dalam pengawasan pemerintah daerah. Hal ini menanggapi, dicabutnya Perpres tentang Investasi Miras oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dicabutnya Perpres tentang investasi minuman beralkohol bukan berarti memutus hubungan kerja dengan IKM-IKM kita yang selama ini memproduksi alkohol, mereka tetap beroperasi dalam pengawasan kita,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Nasir Abdullah dikutip Antara, Rabu (3/3/2021).

Dia menambahkan, hal itu menanggapi pertanyaan seputar pencabutan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) dan dampaknya terhadap usaha produksi miras yang selama ini dijalankan masyarakat NTT.

Menurut Abdullah, aktivitas penyulingan atau produksi minuman beralkohol yang dilakukan masyarakat NTT merupakan karya intelektual yang sudah ada sebelumnya adanya regulasi yang mengaturnya.