Perpres Investasi Miras Dicabut, Roy Suryo Tegas Menuntut Hal Ini ke Jokowi

Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) soal investasi minuman keras. Keputusan tersebut nampaknya ditanggapi oleh Pakar Telematika Roy Suryo.

Roy Suryo seakan tidak puas dengan keputusan Jokowi yang hanya mencabut perpres soal investasi minuman keras.

Perpres Investasi Miras Dicabut, Roy Suryo Tegas Menuntut Hal Ini ke Jokowi

Melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, ia meminta Jokowi tak hanya mencabut aturan tersebut.

Menurutnya, Jokowi seharusnya tidak cukup hanya mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang investasi minuman keras (miras).

“Demi kewibawaan dan kehormatan RI-1, seharusnya tidak hanya cukup ‘mencabut’ Perpres No 10/2021 yang sangat amoral tersebut,” cuit Roy Suryo, dikutip Suara.com.

Lebih lanjut, Roy Suryo meminta agar Jokowi juga memecat pihak-pihak yang ikut memberikan usulan terkait investasi minuman keras.

Dirinya juga meminta agar Jokowi untuk menindaklanjuti buzzer yang telah membuat gaduh masyarakat dengan segala unggahannya.

“Tetapi presiden harus memecat pihak-pihak (BPKM?) yang sudah menjerumuskan usulan sesat tersebut. Termasuk menindak buzzerRp yang sudah membuat gaduh masyarakat dengan postingan ngawur,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.