Pertama Kali Dalam Sejarah, Ada Foto Jokowi di Ruang Konferensi Pers KPK, Febri Diansyah: Apa Maksudnya?

“Sebenarnya bagaimana aturan pemasangan symbol-simbol negara? UU No. 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan Foto Presiden dan Wapres sejajar tapi  lebih rendah dari Lambang Negara. Lambang Negara itu apa? Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Febri, Kamis (6/5/2021).

Mantan Juru Bicara KPK itu kemudian menjelaskan soal lambang negara termasuk kondisi di KPK sebelumnya. Terutama soal pemasangan simbol-simbol negara.

“Jadi, UU tidak menyebut logo lembaga. Tapi lambang Negara. Sebelumnya di ruang konpers memang tidak ada foto Presiden dan Wapres, termasuk di era Pimpinan sekarang yang dilantik sejak Desember 2019 lalu. Namun di ruangan-ruang KPK sejak awal dulu terdapat lambang Negara dan Foto Presiden dan Wapres,” tulisnya di akun @febridiansyah.

“Demikian juga tentang penggunaan Bendera. Pada Pasal 16 (2) UU No. 24/2009, diatur: Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbarAturannya di sebelah kanan ya..,” sambungya.

Febri Diansyah kemudian menyentil pimpinan KPK terutama soal tes wawasan kebangsaan yang belakangan menjadi polemik. Terlebih ada 75 pengawai yang dinyatakan tak lulus tes tersebut.

“Jadi apa maksud tampilan baru konpers tersebut? Saya ga tahu. Yang lebih penting, selain menempatkan simbol secara benar, semoga kita bisa laksanakan cinta tanah air dan kebangsaan jauh lebih dalam dibanding slogan dan bungkus. Memberantas korupsi adalah salah satu bukti cinta tanah air yang sesungguhnya,” ungkapnya. [FIN]