Perusahaan Aguan Akui Punya HGB di Area Pagar Laut, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

eramuslim.com – Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, akhirnya memberikan klarifikasi terkait penerbitan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Perusahaan ini mengakui bahwa dua anak usahanya, yaitu PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut tersebut.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa sertifikat HGB yang dimiliki perusahaan tidak mencakup seluruh panjang 30 kilometer pagar laut, melainkan hanya di dua desa, salah satunya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

“Justru berdasarkan data, yang paling parah memiliki riwayat terkena abrasi. Patok bambu itu tampaknya dulu adalah penanda rakyat pesisir mempertahankan harta bendanya berupa tambak atau sawah sebelum ditelan laut,” ujar Muannas melalui akun X pribadinya pada Jumat, 24 Januari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa HGB perusahaan tersebut berlokasi jauh dari pagar bambu yang dimaksud.

“Jangan dipolitisasi 30 KM pagar laut itu seolah ada sertifikatnya, apalagi diframing punya ASG semua. HGB cuma di 1 kecamatan Pakuhaji aja di 2 desa, sedang 30 Km pagar bambu membentang di 6 kecamatan,” jelasnya.

Agung Sedayu Group menjelaskan bahwa area yang memiliki HGB dulunya adalah tambak dan sawah. Pernyataan ini menanggapi komentar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebutkan adanya SHGB milik perusahaan serta Surat Hak Milik (SHM) warga di Kecamatan Pakuhaji, khususnya di Desa Kohod.

“Di framing seolah ada sertifikat semua di 30 km pagar pagar bambu itu lalu disebut sertifikat laut,” tambah Muannas.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023. Total terdapat 263 bidang tanah dengan status SHGB, yang terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perorangan, dan 17 bidang dengan status SHM.

“263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron Wahid.

Ia juga menyatakan akan membatalkan sertifikat HGB dan hak milik yang terkait dengan pagar laut tersebut.

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar