PGI: Kekristenan Tidak Kenal Istilah Perda Injil

Eramuslim.com – Peraturan Daerah (Perda) terkait agama seperti berlandaskan injil tidak dapat dijadikan landasan hukum, karena injil menyangkut mengenai moral.

Demikian disampaikan Kepala Humas Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow. Menurutnya injil adalah hukum moral bukan hukum positif yang dapat dijadikan acuan untuk membuat peraturan.

“Jadi injil itu memang hukumnya hanya hukum moral saja, dia enggak bisa jadi hukum positif,” ujar Jeirry saat dihubungi redaksi, Sabtu (17/11).

Jeirry menjelaskan selama ini umat Kristen juga tidak mengenal istilah Perda injil.

Pihaknya pun menghargai penolakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait perda agama, yang dinilai sebagai platform dan agenda partai.

“Iya saya kira itu kan agenda atau platform partai mereka ya, dan saya kira sah-sah saja. Bagi kami memang kan apa kami tidak mengenal adanya perda injil,” tambah Jeirry. [rmol]