PGI: Kini MK Bolehkan Penganut Yahudi dan Bahai Tulis Agamanya di KTP

“Akhirnya saya berharap dengan keadaan ini alam semesta pun akan bersukacita…. dan aura ini saya harap akan membawa Indonesia makin jaya ke masa depan!” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka), Maneger Nasution mengatakan, negara harus mempersiapkan segalanya dengan dibolehkannya pencantuman penghayat kepercayaan dalam KTP.

Menurut Maneger, selama ini pemerintah dalam melayani enam agama saja tidak mudah. Oleh karena itu, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus mengkaji proses administrasi lebih lanjut terkait putusan MK terbaru ini.

“Apalagi nanti banyak aliran-aliran yang ada. Mesti diantisipasi persiapan pemenuhan infrastruktur, struktur kelembagaan, dan keuangan negara,” jelasnya kepada Hidayatullah, Rabu (08/11). (HI/Ram)