PIK 2 hingga Wadas Disebut Tak Lagi Masuk PSN, Warga Tangerang Diimbau Tak Gegabah Jual Tanah

eramuslim.com – Masyarakat pesisir di Kabupaten Tangerang diimbau untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli lahan dengan pengembang PT Pantai Indah Kapuk Tbk (PANI), yang tengah mengembangkan kawasan properti di wilayah pesisir tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa warga yang memiliki tanah di area terdampak tidak lagi memiliki kewajiban untuk menjual lahan mereka kepada pengembang PIK 2 dengan alasan kepentingan negara.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto, proyek PIK 2 Tropical Coastland tidak lagi termasuk dalam daftar resmi Proyek Strategis Nasional (PSN).

“PSN yang tidak lagi masuk dalam daftar resmi Perpres, seperti PSN PIK 2 Tropical Coastland, PSN Rempang Eco City, dan PSN Bendungan Bener (Wadas), tidak lagi berstatus sebagai PSN dan seluruh aktivitasnya harus dihentikan, mengingat proyek-proyek tersebut lebih banyak membawa dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas Gufroni dalam keterangan tertulis pada Minggu (9/3).

Sebagai bentuk perlindungan bagi pemilik tanah di kawasan terdampak pengembangan PIK 2 Tangerang, Gufroni kembali menekankan bahwa warga tidak lagi berkewajiban menjual tanah mereka kepada pengembang dengan alasan kepentingan negara.

“Bagi pemilik tanah yang terlanjur menjual, disarankan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap harga jual yang telah disepakati, mengingat adanya indikasi ketidakseimbangan harga yang ditetapkan secara sepihak,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat pesisir yang merasa tertekan, mengalami intimidasi, atau mendapatkan ketidakadilan dalam proses penjualan tanah diimbau untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan.

“Kami mengimbau masyarakat di sekitar PIK 2 untuk berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah. Jangan terburu-buru menjual tanah sebelum memastikan harga yang sesuai dan kondisi hukum yang jelas. Jika Anda mengalami tekanan untuk menjual tanah, segera laporkan kepada pihak yang berwenang atau lembaga bantuan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa peluncuran PSN melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 memicu kontroversi, terutama karena adanya proyek-proyek baru yang ditambahkan ke dalam daftar, sementara beberapa proyek sebelumnya, seperti PIK 2 Tropical Coastland, tidak lagi tercantum dalam RPJMN terbaru.

(Sumber: Merdeka)

Beri Komentar