Pilkada DKI Putaran Dua Sangat Berpotensi Penuh Kecurangan

Eramuslim.com – Kebijakan KPU DKI Jakarta yang tidak mewajibkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada putaran kedua Pilgub DKI 2017 untuk menggunakan kartu keluarga (KK) dinilai hanya membuka celah kecurangan.

Direktur Eksekutif Puspol Indonesia Ubedilah Badrun mengatakan, langkah KPU DKI tersebut membuka celah sangat lebar terjadinya kecurangan. Dapat dibayangkan angka DPTb yang melonjak lebih dari 300% atau 237.000 pemilih dengan mudah memilih ke TPS tanpa kontrol atau verifikasi dari KK.

Di tengah problem DPTb di atas, beberapa hari lalu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyatakan permintaan 500.000 blanko e-KTP kepada Kementerian Dalam Negeri.

Padahal menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono hingga 5 Maret 2017, ada 59.911 warga Jakarta yang belum melakukan perekaman e-KTP dan yang sudah merekam tetapi belum mencetak e-KTP sebanyak 57.763 orang berdasarkan data KPU DKI saat putaran pertama.

Jadi permintaan 500.000 blanko e-KTP patut dipertanyakan. Sebab permintaan blanko tersebut tidak berbasis pada data kebutuhan yang valid.

“Bisa saja blanko yang 500.000 itu jika sudah diberikan akan disalahgunakan, siapa yang bisa mengontrol penggunaan blanko 500.000 tersebut?  Nah pada titik ini karena DPTb tidak harus menunjukan KK saat memilih maka memproduksi e-KTP dari 500.000 blanko tersebut memungkinkan menjadi modus kecurangan dengan mudah untuk  ikut pemilu tanpa KK,” kata Ubedillah dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (19/3/2017).

Ubedillah berharap kelompok kritis independen yang fokus pada masa depan demokrasi patut menyoroti soal DPTb yang boleh memilih tanpa KK dan permintaan 500.000 blanko e-KTP yang tidak berbasis data kebutuhan valid ini.

Kritik terhadap fakta tersebut penting agar Pilgub DKI putaran final 19 April nanti benar-benar berkualitas menghadirkan demokrasi, bukan demokrasi yang bau busuk kecurangan. (kl/okz)