Pimpinan KPK Kaget Terdakwa Kasus Suap BLBI Bebas: Aneh Bin Ajaib, Baru Kali Ini Terjadi

Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis bebas terdakwa suap Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sangat aneh.

Pasalnya, landasan hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) adalah mengakui bahwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan namun divonis bebas.

“Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena SAT dianggap ‘terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya’,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi terkait vonis bebas Syafruddin, Selasa (9/7).