PKS Duga KPU Sumsel dan Empat Lawang Buat Keterangan Palsu

Eramuslim – Tim advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatra Selatan bakal mempidanakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan dan Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, atas dugaan membuat dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang sudah ditetapkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu atas adanya dugaan pengubahan data pada formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (DA1).

“Kami menduga adanya perubahan angka perolehan suara dari DA1 yang dimiliki KPU. Karena kalau memang itu dinyatakan asli kan rasanya sulit Bawaslu untuk memerintahkan buka C1 kan. Kalau nanti C1 itu berubah lagi akan semakin banyak salah angka itu,” Tim Advokasi PKS Sumsel Ridwan Saiman, di Palembang, Selasa (18/6).

“Makanya kami dalami apakah ini perlu kami laporkan [dengan pasal] 266 KUHP-nya dengan hasil putusan ini atau tidak. Itu dasar pemikirannya. Makanya kita mau diskusi dulu dengan struktur [partai] apakah mau melaporkan atau tidak ke Mabes Polrinya,” ia menambahkan.

Diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU Sumsel untuk melakukan pencocokan antara formulir model C1-plano-DPR seluruh TPS dengan formulir model DAA1-DPR dan formulir model DA1-DPR di Kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan, dan Tebing Tinggi.

Ridwan berujar formulir DA1 merupakan akta otentik. Walhasil, perubahan yang dilakukan terhadapnya melanggar hukum. Berdasarkan pernyataan KPU Sumsel saat persidangan, katanya, KPU Sumsel mendapatkan formulir DA1 dari sekretariat KPU Empat Lawang. KPU Empat Lawang pun mengaku mendapatkan data dari PPK.

“Padahal kami membuktikan bahwa [formulir DA1] yang dikasih PPK itu yang senilai DA1 yang kami miliki. Kan sudah dibacakan di KPU Kabupaten, itu keterangan saksi kami yang terungkap di persidangan Bawaslu kemarin. Harusnya KPU saat sidang menghadirkan saksi untuk membenarkan bukti mereka, jadi dibuktikan omongan mereka itu. Tapi enggak ada dihadirkan. Mereka enggak bisa cukup mengklaim,” ujar dia.

Ridwan mengaku pertama kali mengetahui perbedaan data DA1 berawal dari pemindahan rapat pleno rekapitulasi dari KPU Empat Lawang ke KPU Sumsel. Karena ada kericuhan pada rapat pleno tingkat kabupaten, sisa penghitungan yang belum selesai dilakukan di kantor KPU Sumsel.

Namun, saat saksi PKS mengikuti rekapitulasi lanjutan di KPU Sumsel, formulir DA1 yang ditampilkan berbeda dengan DA yang dimiliki saksi.

Ternyata, kata Ridwan, formulir DA1 yang ditampilkan tersebut merupakan DA1 yang disesuaikan dengan DB atau formulir berita acara penerimaan rekapitulasi, dan bukan DA1 yang telah didapat dari rekapitulasi sebelumnya di KPU Empat Lawang.

“Makanya kami berinisiatif apakah ini menjadi pidana atau tidak. Pokoknya KPU provinsi itu sebagai tersangka, menggunakan lah minimal. Kan [pasal] 266 ada ayat 1 dan ayat 2, minimal itu dulu yang kami laporkan,” ungkap dia. (Cnni)