PKS Gagas RUU Perlindungan Simbol Agama

Eramuslim – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggagas RUU Perlindungan Simbol Keagamaan dan Aktivitas Pendakwah Agama untuk melindungi simbol-simbol semua agama yang ada di Indonesia, serta digunakan melindungi aktivitas para pemuka semua agama di Tanah Air.

Hal ini diungkapkan Ketua DPP PKS Bidang Polhukam Almuzzammil Yusuf terkait peristiwa pembakaran bendera tauhid id Garut beberapa waktu yang lalu.

“Bangsa Indonesia khususnya umat Islam harus mengambil pelajaran penting dari peristiwa pembakaran bendera bertuliskan tauhid yang menuai kontroversi,” ujar politisi PKS di Jakarta, Senin (5/11/2018)

Muzzammil memastikan, PKS akan memperjuangkan RUU untuk melindungi simbol-simbol semua agama di Indonesia agar tidak digunakan secara main-main.

“PKS di parlemen akan memperjuangkan perlindungan simbol-simbol kegamaan, dari agama apapun kita lindungi,” kata Muzzammil.

“Saya kira perlu diangkat parlemen dan pemerintah aturan dalam level undang-undang terkait simbol keagamaan sehingga kita bisa saling menghormati,” tambahnya.

Selain itu, PKS memandang penting memperjuangkan RUU perlindungan terhadap aktivitas pendakwah agama.

Sebab menurutnya para pendakwah agama membawa misi UUD 1945 yang mengamatkan pendidikan nasional untuk meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulai.

Amanat ini, ujar Muzzammil, adalah amanat UUD 1945 yang lahir dari semangat reformasi.

“Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 sebelum reformasi tidak ada, jadi ini pesan reformasi untuk menyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Itu yang kami perjuangkan,” jelasnya. (tsc)