PKS soal Wabah Corona, Jokowi Berpotensi Langgar Konstitusi

Eramuslim.com – Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathul Bari, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar konstitusi bila tidak menjalankan aturan yang tertuang di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19). Khususnya soal kebijakan lockdown yang tertuang di dalam undang-undang tersebut.

Menurutnya, melaksanakan ketentuan yang tertuang di UU Kekarantinaan Kesehatan adalah bentuk dari perwujudan sumpah seorang presiden yang bersumpah memenuhi kewajiban sebagai presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan menjalankan segala regulasi serta peraturannya dengan selurus-lurusnya.

“Jika UU (Kekarantinaan Kesehatan) tidak dijalankan, maka Presiden bisa berpotensi melanggar konstitusi,” kata Fathul dalam keterangan persnya, Selasa (24/3).

Dia menjelaskan UU Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur secara detail tentang berbagai hal yang dibutuhkan dalam penanggulangan penyebaran virus corona saat ini.

Mulai tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, kedaruratan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, dokumen karantina kesehatan, sumber daya kekarantinaan kesehatan, informasi kekarantinaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.