PKS Tantang Jokowi Tegur Projo Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode

eramuslim.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai bahwa usul Relawan Pro Jokowi (Projo) terkait perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 2,5 periode juga secara jelas tak sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yakni UUD NRI 1945.

“Dari sisi konstitusi, terkait 3 atau 2,5 periode masa jabatan Presiden RI, sama saja, yaitu sama-sama tak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” tegasnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Ketentaun Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’.

Artinya, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa ‘pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.’

Ketentuan ini memiliki makna bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal adalah lima tahun dikali dua periode, yakni 10 tahun.

“Apabila melebihi itu, jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan konstitusi,” tegasnya.

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa Projo sendiri menyadari bahwa wacana 3 periode sulit diwujudkan karena tidak sesuai dengan aturan konstitusi dan aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia.

Oleh karenanya sewajarnya juga bila segala wacana perpanjangan masa jabatan presiden seharusnya ditutup, termasuk dengan wacana presiden menjabat 2,5 periode, karena sama-sama tidak sesuai dengan Konstitusi dan tak memiliki landasan hukum.

“Jadi, sebaiknya baik Projo maupun yang lainnya, fokus saja kepada menyukseskan Pilpres 2024. Itu yang harusnya dilakukan oleh semua pihak. Apalagi, Presiden Jokowi sendiri akhirnya meminta agar semua pihak membantu KPU agar dapat melaksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya juga dengan anggarannya, dan untuk taat konstitusi dan tak lagi mewacanakan pengunduran Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Presiden,” tukas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut HNW, sikap Presiden Jokowi yang sejak awal menolak perpanjangan jabatan presiden ini patut diapresiasi dan perlu diimplementasikan ke dalam tindakan yang lebih konkret.

“Presiden Jokowi jelas sudah menolak. Jadi, seharusnya Presiden Jokowi juga bisa meluruskan dan menegur relawan-relawannya yang masih saja ada yang tetap ingin memperpanjang masa jabatan presiden tersebut, sekalipun hanya setengah periode. Bila ditengah berjalannya pentahapan Pemilu oleh KPU, koreksi tegas atas usulan perpanjangan masa jabatan Presiden 2,5 periode ini dilakukan, maka rakyat melihat bahwa Presiden Jokowi memang konsisten dan serius melaksanakan ketentuan konstitusi, dan meninggalkan legacy yang terpuji karena selamatkan Bangsa dan Negara dari masalah-masalah serius akibat tidak ditaatinya ketentuan Konstitusi,” ujarnya.