PKS Temukan Perubahan Ayat Perumahan di Naskah Akhir Ciptaker

Eramuslim.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut ada perubahan satu ayat pada naskah Omnibus Law Cipta Kerja versi terakhir dengan 1.187 halaman. Hal ini berdampak secara substansial karena menyangkut pengaturan soal syarat perjanjian jual beli perumahan.

“Perubahan berbagai versi UU Cipta Kerja tenyata tidak hanya mengubah format saja tetapi juga terdapat pengubahan subtansi UU itu sendiri,” ungkap Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Suryadi Jaya Purnama, dalam siaran pers PKS, Sabtu (23/10).

Ia memaparkan bahwa perubahan itu ada pada Pasal 50 angka 7 dimana pada Pasal 42 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang berbunyi “… keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Ayat itu kemudian menjadi “… keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Suryadi menyatakan perubahan ini akan mengubah substansi Undang-undang.

“Sesuai dengan penjelasan Pasal 50 UU Cipta Kerja angka 7 pasal 42 ayat 2 huruf e, yang masuk ke dalam pengaturan PP tidak hanya ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan namun juga jumlah terbangunnya rumah dari total unit yang tersedia,” ucap dia.

“Perubahan ini terlihat sepele tapi sangat mengubah subtansi karena awalnya yang akan diatur lebih lanjut dalam PP (Peraturan Pemerintah) adalah implementasi dari ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum,” tambahnya.

Lihat juga: Perbaikan Administrasi, Istana Akui Hapus 1 Pasal UU Ciptaker

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, ada perubahan bunyi soal syarat perjanjian pendahuluan jual beli perumahan di Pasal 42 ayat (3) Ciptaker.

Pada draf Omnibus Law Ciptaker yang disahkan di Rapat Paripurna DPR, syarat perjanjian jual beli yang diatur dalam PP ialah “ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum” (huruf d).

Sementara, pada naskah Omnibus Law Ciptaker yang sudah diserahkan kepada Istana dengan 1187 halaman, syarat perjanjian jual beli yang diatur dalam PP ialah “keterbangunan perumahan paling sedikit 20%” (huruf e).