PKS Temukan Perubahan Ayat Perumahan di Naskah Akhir Ciptaker

Lihat juga: PKS Sebut Setneg Usulkan Perbaikan 158 Poin Omnibus Law

Suryadi melanjutkan bahwa perubahan pasal ini memperlihatkan bahwa angka keterbangunan perumahan sebesar 20 persen menjadi perhatian khusus sebab akan diatur lebih lanjut dalam PP.

“Apalagi pada awal draft RUU Cipta Kerja persentase keterbangunan ini sempat akan dihilangkan namun telah diperjuangkan oleh FPKS untuk dipertahankan sebagai bagian terhadap perlindungan konsumen,” tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengklaim tidak ada perubahan substansi dari UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan diserahkan ke Istana. Meskipun, ada perubahan jumlah halaman dari 812 menjadi 1.187 halaman.

“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10).

“Naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” imbuh dia.

Sementara, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law 1.187 halaman. Yakni, Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun, kata dia, itu merupakan hasil kesepakatan panitia kerja di DPR sebelum pengesahan di paripurna yang ternyata masih tercantum di draf.

“Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” ujar Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10). (*)