“PKS memandang, setelah UU IKN baru saja diketuk dan bahkan belum pada tahap pelaksanaan, ternyata sudah mengalami persoalan. Itu menunjukkan betapa sesungguhnya dalam kita dalam membahas suatu undang-undang diperlukan kehati-hatian, diperlukan pandangan dari semua komponen anak bangsa sehingga tidak kemudian memburu yang penting selesai,” jelasnya
Atas dasar itu, demikian Bukhori melanjutkan, Fraksi PKS tidak setuju dengan masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU IKN pada Prolegnas Tahun 2023, pungkasnya. (FIN)