PKS Usul Bentuk Pansus Kerusuhan 22 Mei, PDIP dan Golkar Menolak

Eramuslim – Rapat paripurna DPR dalam agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) tahun 2020′ diwarnai interupsi oleh anggota DPR.

Namun interupsi itu bukan terkait agenda rapat paripurna, namun mengenai kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei. Interupsi dilayangkan anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi. Dia menilai DPR perlu turun tangan mengusut kerusuhan 22 Mei, dalam hal ini membentuk Pansus (Panitia Khusus).

“Kami usul bentuk pansus kerusuhan 22 Mei, anggota keluarga (korban) mengalami kebuntuan proses hukum serta mereka yang mengalami akses hukum dan informasi,” kata Aboe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Ia mempertanyakan, berapa jumlah korban yang valid, setelah itu, DPR bisa membantu mendorong proses hukum yang adil hingga akses informasi kepada masyarakat. Setidaknya ada 8 orang yang tewas dalam kerusuhan tersebut.

“Berapa sih sebenarnya jumlah korban yang ada, kita bisa mendorong proses hukum serta membantu memberikan akses hukum dan informasi kepada masyarkat terkait kerusuhan Mei kemarin,” ucap Aboe yang juga anggota Komisi III DPR itu.

“Saya rasa ini usulan yang sangat lugas jelas semoga menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.

Interupsi dari Aboe Bakar itu ditanggapi oleh Anggota Fraksi Golkar Misbakhun. Dia menilai, tak perlu pembentukan pansus, dan mempercayakan pengusutan kasus itu kepada pemerintah dan kepolisian.