PN Jaktim Lanjutkan Persidangan Perkara Test Swab HRS Hari Ini

Eramuslim.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara hasil tes swab Habib Rizieq Syihab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Rabu (21/4). Sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

“Rabu, untuk pemeriksaan masih dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, ada tiga berkas perkara hasil tes swab Habib Rizieq Syihab di RS Ummi. Dalam perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, Direktur Utama RS Ummi Dr Andi Tatat didakwa menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq. Lalu, perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Habib Rizieq Syihab.

Mereka didakwa melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Perkara (tudingan) kebohongan hasil tes swab Habib Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Habib Rizieq. Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkannya ke polisi dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/ POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.