PN Jaktim Lanjutkan Persidangan Perkara Test Swab HRS Hari Ini

Habib Rizieq Syihab dinilai telah menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3).

Dalam sidang perdana Habib Rizieq terkait kasus ini, jaksa menayangkan video yang diunggah oleh Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul ‘Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI’.

Dalam video itu, Habib Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Ummi. Habib Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.

“Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat,” kata jaksa menirukan ucapan Habib Rizieq dalam video tersebut.

Berdasarkan ucapan Habib Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Habib Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.[mdk]