Polemik 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos

Menurutnya sistem yang ada saat ini sebenarnya telah terbangun. Apalagi pemerintah daerah dan kota juga sudah punya akses untuk kemudian memperbarui data itu ke sistem. Ini sesuai Permensos No 5 Tahun 2019 jo Permensos No 11 Tahun 2019 tentang DTKS, verifikasi dan validasi DTKS secara berkala paling sedikit dilakukan 1 tahun sekali oleh pemerintah kabupaten ataupun kota.

“Padahal kita tahu bahwa anggaran ini juga terbatas, dalam artian tidak semua warga yang butuh mendapatkan bansos, sehingga perlu betul-betul salurkan kepada pihak yang paling membutuhkan. Bagaimana tahu itu masalah pendataan terbaru secara periodik itu tadi. Dan di sini yang kemudian saya rasa menjadi PR besar,” kata dia.

Risma memang mendorong tiap daerah melaporkan pembaruan data. Langkah ini diambil setelah dia menidurkan 21 juta data ganda “Kami meminta daerah-daerah untuk melakukan usulan tambahan untuk bisa kami tampung dan kami berikan bantuan,” ujar Risma.

Data penerima bansos dikumpulkan Kemensos dari usulan yang diajukan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Dinas Sosial daerah. Tiap daerah sudah dibekali dengan sejumlah kriteria penerima bansos. Dengan kriteria itulah Pemda melakukan verifikasi data penerima bansos.

Tentu diharapkan bahwa data yang diusulkan daerah tersebut benar-benar terjamin validitasnya. Ini agar tidak timbul masalah di kemudian hari. “Kalau sudah terverifikasi bagus, nanti disampaikan ke pusat, saya pikir pusat tidak akan mempersoalkan ketika datanya valid,” kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Kementerian Sosial (Kemensos) Herman Koswara kepada merdeka.com.

Kemensos juga memastikan terus berupaya agar bantuan sosial disalurkan tepat sasaran. Perbaikan dan validasi data merupakan langkah penting yang harus dijalankan. “Tujuan validasi data itu meminimalisir margin error dan untuk lebih akuntabel,” kata Herman mengungkapkan.[merdeka]