Polemik Pagar Laut: KKP Hanya Bisa Beri Denda, Siapa yang Harus Bertindak?

eramuslim.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan terkait kewenangannya dalam menangani kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km.

Sekretaris Jenderal KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menyatakan bahwa peran KKP dalam kasus ini terbatas pada pengenaan denda administratif kepada pelaku.

“Tentang pengelolaan ruang laut, itu hanya mempunyai kewenangan kepolisian khusus, yang sifatnya kewenangannya sangat terbatas dan non-justisial. Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif,” kata Rudy dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan KKP dalam kasus kelautan berbeda dengan kasus perikanan. Dalam kasus perikanan, KKP memiliki wewenang mulai dari pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, hingga pemberkasan.

“Di UU Kelautan itu tidak ada menentukan penyidikan terhadap undang-undang yang terjadi di kelautan. Tidak juga diatur tentang siapa yang berwenang melakukan penyidikan,” ujarnya.

Terkait kasus pagar laut, Rudy menegaskan bahwa KKP hanya melakukan pemeriksaan dalam rangka penegakan Peraturan Menteri KKP, bukan penyelidikan.

“Apabila memang nantinya harapannya kuat sekali kepada KKP untuk bisa melakukan tindak, pemeriksaan ulang selidik-sidik terkait dengan tindak bidang-bidang kelautan, itu memang perlu ada penguatan dan ada legitimasi kami dalam UU Kelautan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa KKP berhati-hati dalam menentukan langkah serta terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Nanti kami akan coba untuk koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Jangan sampai nanti KKP terlalu ke depan menjadi salah, menjadi obscure (samar) semuanya dan ini akan menjadi beban terhadap KKP sendiri,” tegas Rudy.

Di sisi lain, Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono, menyatakan bahwa penyelidikan kasus pagar laut telah diserahkan kepada KKP. Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah penanganan kasus tersebut kini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

(Sumber: Cnnindonesia)

Beri Komentar