Polisi Akan Berikan Badge (Lencana) untuk Pelapor Dugaan Pidana di Medsos

Eramuslim.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memberikan hadiah berupa badge atau lencana kepada masyarakat yang aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di media sosial.

Pengumuman itu, disebarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @ccicpolri pada Kamis (11/3) lalu.

“Badge Awards: Badge yang akan diberikan kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial,” tulis keterangan dalam gambar yang diunggah Instagram @ccicpolri dan dikutip pada Selasa (16/3).

Namun demikian, dalam pengumuman tersebut belum dirincikan mengenai mekanisme ataupun pelaporan yang dimaksud. Hingga berita ini diturunkan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi belum merespons CNNIndonesia.com terkait aturan teknis hadiah itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono juga belum mengetahui secara rinci mengenai badge awards tersebut.

“Saya cek dulu tentang badge tersebut,” kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Bareskrim pun saat ini memiliki satuan kerja baru yang diberi nama Virtual Police. Mereka bertugas memantau jagat media sosial dan memberi teguran apabila terdapat konten yang berpotensi melanggar pidana.

Hingga Jumat (12/3) lalu, sudah ada 89 akun yang mendapat teguran dari kepolisian. Sejatinya, kata dia, ada 125 akun sosial media yang terindikasi melanggar pidana.

Hanya saja, setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut dan pemeriksaan keterangan dari ahli, hanya ada 89 yang dapat ditegur kepolisian.89 akun sosial media yang mendapatkan teguran virtual police adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim dan 21 akun gagal terkirim.

Platform akun sosial media yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari twitter. Kemudian disusul Facebook, Instagram, Youtube dan Whatsapp. []